BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Dalam
pelaksanaan tugas sehari-hari pengawas dituntut untuk melaksanakan tugasnya
sesuai dengan apa yang telah direncanakan dalam Kepmen 13 tentang tugas seorang
pengawas, tugas pengawas sekolah adalah melaksanakan pembinaan dan penilaian
teknik dan administrasi pendidikan terhadap sekolah yang menjadi
tanggungjawabnya. Tugas yang dilakukan oleh pengawas melalui pemantauan
supervise, evaluasi, pelaporan dan tindak lanjut hasil pengawasan. Supervisi
yang dilaksanakan oleh pengawas sekolah meliputi supervise akademik dan
supervise manajerial.
Supervisi
akademik merupakan kegiatan pembinaan dengan memberikan bantuan teknis kepada
guru dalam melaksanakan proses pembelajarannya, yang bertujuan untuk meningkatkan
kemampuan professional guru dengan harapan dapat meningkatkan kualitas
pembelajaran. Supervisi akademik secara klinik secara berkesinanbungan melalui
tahapan pra-observasi, observasi pembelajaran dan pasca observasi yang
berhubungan dengan aspek pelaksanaan proses pembelajaran. Sekaitan dengan tugas
pengawas tersebut, oleh karena itu mereka dituntut untuk meningkatkan
profesionalan-nya sebagai pengawas, dalam rangka melakukan usaha-usaha
pengembangan profesi seorang pengawas, dengan mengacu kepada tugas-tugas
tersebut, pengawas diharapkan memahami (1) hakikat fungsi dan tujuan supervisi
khususnya pengajaran, (2) efektivitas supervisi
manajerial, (3) peranan pengawas dan kepala sekolah dalam pelayanan supervisi
Akademik, (4) teknik-teknik supervisi, (5) supervise klinis.
B.
Landasan
( Dasar Hukum)
Sehubungan
latar belakang di atas dan tugas pokok
pengawas, maka yang menjadi dasar hukum dalam penulisan program tahunan ini
adalah:
1.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, tentang
Sistem Pendidikan Nasional;
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005
tentang Standar Pendidikan Nasional;
3.
Peratuaran Menteri Nomor 12 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi dan
kompetensi pengawas.
4.
PP 19 Tahun 2005 Pasal 55 dan 57 tentang
Standar Pengelolaan yang meliputi
pemantauan, supervisi, evaluasi, pelaporan, dan tindak lanjut hasil pengawasan.
5.
Pengaturan
pengawasan pendidikan diatur pula dalam PP 74 Tahun 2008
tentang Guru pada Pasal 15 ayat 4 menjelaskan
bahwa guru yang diangkat menjadi pengawas satuan pendidikan melaksanakan
tugas pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan tugas pengawasan.
6.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional
Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya
1.
Peraturan
Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
01/III/PB/2011, Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan
Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
C.
Tujuan dan Sasaran
Dalam
pelaksanaan supervise pengawas sekolah ada dua sasaran yaitu: 1) Supervisi
akademik, dan 2) supervise manajerial. Supervisi akademik adalah supervise yang
dilakukan oleh pengawas dengan sasarannya adalah guru. Sedangkan supervise
manajerial adalah supervise yang dilakukan oleh pengawas sekolah dengan
sasarannya adalah kepala sekolah.
1. Sasaran
supervise akademik antara lain adalah:
a. Membantu
guru untuk meningkatkan kualitas dalam
menyusun perencanaan kegiatan pembelajaran;
b. Membatu
guru untuk meningkatkan kualitas dalam melaksanakan pembelajaran;
c. Membantu
guru untuk meningkatkan kualitas dalam memberikan penilaian hasil belajar
siswa.
D.
Visi,
Misi, dan strategi Pengawasan
1.
Visi
Terwujudnya
kepala sekolah dan guru yang professional dan mampu menjadikan siswanya yang
cerdas, kompetitif, dan sadar lingkungan berdasarkan iman dan taqwa.
2.
Misi
a.
Mengoptimalkan Melaksanakan supervisi
akademik dan manajerial secara terprogram;
b.
Meningkatkan pembinaan guru dalam
menyusun perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran melalui model supervisi
klinis;
c.
Meningkatkan pembinaan kepala sekolah,
dalam mengelola admnistrasi sekolah melalui model supervise artestik;
d.
Mewujudkan hubungan kerja sama yang
harmonis dan kondusif, baik dalam lingkungan sekolah maupun luar sekolah;
e.
Meningkatkan kompetensi guru dan kepala
sekolah, melalui kegiatan KKG dan KKKS.
3.
Strategi
a.
Mengidentifikasi masalah yang dihadapi
oleh guru dan kepala sekolah;
b.
Menetapkan teknik-teknik supervise yang
tepat sesuai masalah yang dihadapi oleh guru dan kepala sekolah;
c.
Menyusun dan menetapkan instrument
sesuai indikator keberhasil;
d.
Melakukan analisis konteks yakni:
1)
Mengidentifikasi
Standar Isi, Standar Kompetensi Lulusan, Standar Proses, dan Standar Penilaian
Pendidikan sebagai acuan dalam penyusunan KTSP.
2)
Menganalisis
kondisi yang ada di satuan pendidikan yang meliputi peserta didik, pendidik dan
tenaga kependidikan, sarana prasarana, biaya, dan program-program
3)
Menganalisis
peluang dan tantangan yang ada di masyarakat dan lingkungan sekitar misalnya
komite sekolah, dewan pendidikan, dinas pendidikan, asosiasi profesi, dunia industri dan dunia kerja,
sumber daya alam dan sosial budaya.
e.
Melakukan
studi banding antar sekolah, baik dalam wilayah kepengawasan maupun di luar
wilayah kepengawasan.
E. Kegiatan Pengawas
Kegiatan Pengawas Sekolah terdiri dari 4 tahan
yaitu:
1.
Menyusun program;
2.
Melaksanakan program pengawasan;
3.
Evaluasi program pengawasan;
4.
Pelaporan program pengawasan.
F. Sasaran dan Target Pengawasan
1.
Semua sekolah binaan baik SD maupun TK
tingkat keberhasilan berdasarkan hasil penilaian kepengawasan minimal 80
persen.
2.
Semua kepala sekolah binaan baik SD
maupun TK tingkat keberhasilan
berdasarkan hasil penilaian kepengawasan minimal 75 persen.
3.
Semua guru pada sekolah binaan baik dari
SD maupun dari TK tingkat keberhasilan berdasarkan hasil penilaian kepengawasan
minimal 85 persen.
G. Ruang
Linkup Pengawasan
Ruang
lingkup pengawas meliputi kepengawasan akademik dan manajerial
1.
Kepengawasan Akademik
Pelaksanaan
kepengawasan akademik tugas yang berkenaan dengan aspek pelaksanaan yaitu
pembinaan, pemantauan, penilaian, dan pelatihan professional guru. Antara laian adalah: (1) merencanakan
pembelajaran, (2) melaksanakan pembelajaran, (3) menilai hasil pembelajaran,(4)
membimbing dan melatih peserta didik, dan (5) melaksanakan tugas tambahan yaitu
kegiatan ekstrakurikuler.
2.
Kepengawasan Manajerial
Pelaksanaan
manajerial merupakan tugas yang berkenaan dengan aspel pengelolaan sekolah yang
terkait langsung dengan peningkatan efisiensi dan efektifitas sekolah yan mencakup perncanaan, koordinasi,
pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik dan
kependidikan. Peranaannya antara lain adalah: (1) sebagai fasilitator dalam
prosese perncanaan, koordinasi, pengembangan manajemen sekolah, (2) sebagai
asesor dalam mengidentifikasi kekuatan
dan kelemahan serta menganalisis potensi sekolah, (3) sebagai informan
pengembangan mutu sekolah, dan (4) sebagai evaluator terhadap hasil pengawasan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar